hukum memakai cincin dalam islam

menggunakan cincin adalah sunnah Rasul saw, berpuluh puluh hadits shahih dalam shahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll menjelaskan hal itu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Cincin Rasul saw itu terbuat dari perak, dan Rasul saw memakai cincin di tangan kanannya, dalam riwayat Imam Tirmidzi juga dijelaskan bahwa Cincin itu kemudian dipakai oleh Abubakar Asshiddiq ra, lalu kemudian dipakai Umar ra, lalu ketangan Usman bin Affan ra, lalu terjatuh ke sumur Aris (Assyama?il Imam Tirmidziy hadits no.95) Pula riwayat lain bahwa Rasul saw memakai cincin terbuat dari perak di jari kelingking beliau saw (Shahih Muslim hadits no.2095), Rasul saw memakai cincin di kelingkingnya (Shahih Bukhari hadits no.5536) Rasul saw melarang menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk (Shahih Muslim hadits no.2078), berkata Anas ra : ?bahwasanya cincin Rasul saw ditanganku, lalu setelahku dipakai oleh Abubakar, dan setelah dari tangan Abubakar ra pada tangan Umar, lalu pada tangan Usman, dan terjatuh di sumur Aris, hingga tiga hari kami mencarinya dan kami tak menemukannya? (Shahih Bukhari hadits no.5540).